Suara.com - Aparat penegak hukum dari mulai penyidik Polri, jaksa hingga sipir penjara akan mendapatkan perlindungan ketika sedang menangani kasus tindak pidana terorisme.
Hal itu setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan yang telah diteken pada 12 November 2019 lalu.
"Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme wajib diberi perlindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara," bunyi Pasal 57 PP yang dikutip Suara.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Selasa (26/11/2019).
Di dalam PP tersebut, para keluarga dari aparat hukum itu juga mendapatkan perlindungan. Aturan perlindungan itu mencakup istri atau suami, anak, orang-orang yang tinggal serumah dan atau anggota keluarga lainnya.
Baca Juga: DPR: Polisi Jangan Identikkan Berkuda dan Memanah dengan Kegiatan Teroris
"Perlindungan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan," bunyi Pasal 59 PP 77 Tahun 2019.
Menurut PP tersebut, perlindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarga diberikan secara langsung. Sedangkan perlindungan terhadap keluarga diberikan berdasarkan permintaan.
"Perlindungan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk Pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental, kerahasiaan identitas dan bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan," tulis Pasal 64 PP 77 tahun 2019.
Dalam aturan yang tertuang di Pasal 68 ayat (2), pemberian perlindungn baru akan dihentikan setelah ada permintaan dari para penegak hukum dan aparat keamanan. Penghentian perlindungan ini bisa dilakukan setelah tiga hari diajukan ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Penghentian pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud harus diberitahukan secara tertulis oleh BNPT kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sebelum pemberian pelindungan dihentikan," bunyi Pasal 68 ayat (2) di dalam PP tersebut.
Baca Juga: Densus 88 Gerebek Rumah Terduga Teroris di Playen Gunung Kidul
Tak hanya itu, di dalam PP 77 tahun 2019, perlindungan yang sudah dihentikan dapat diberikan kembali berdasarkan permintaan dari penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.
"Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan tidak dikenakan biaya atas Pelindungan yang diberikan kepadanya," bunyi Pasal 72 PP ini.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan perlindungan itu juga diatur dalam Peraturan BNPT.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," isi Pasal 78 PP Nomor 77 Tahun 2019, yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 November 2019.