Pegang Kasus Teroris, Keluarga Hakim hingga Sipir Dapat Perlindungan

Selasa, 26 November 2019 | 19:27 WIB
Pegang Kasus Teroris, Keluarga Hakim hingga Sipir Dapat Perlindungan
Ilustrasi. (Antara/Novrian Arbi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan tidak dikenakan biaya atas Pelindungan yang diberikan kepadanya," bunyi Pasal 72 PP ini.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan perlindungan itu juga diatur dalam Peraturan BNPT.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," isi Pasal 78 PP Nomor 77 Tahun 2019, yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 November 2019.

Baca Juga: DPR: Polisi Jangan Identikkan Berkuda dan Memanah dengan Kegiatan Teroris

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI