Komisi II Setuju Permintaan Mendagri soal Pergeseran Anggaran untuk Blangko

Selasa, 26 November 2019 | 19:09 WIB
Komisi II Setuju Permintaan Mendagri soal Pergeseran Anggaran untuk Blangko
Rapat Kerja Komisi II dengan Mendagri di Kompleks Gedung Parlemen Senayan. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajukan pergeseran anggaran seiring dengan kurangnya pengadaan blangko e-KTP. Nantinya, pergeseran anggaran ditujukan untuk menambal kekurangan tersebut.

Pengajuan pergeseran anggaran tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.

"Pergeseran anggaran antarkomponen. Kami sampaikan ini berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan blangko KTP elektronik tahun 2019," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (26/11/2019).

Adapun kebutuhan blangko e-KTP sampai akhir tahun mencapai 11 juta blangko dengan rincian delapan juta blangko untuk reguler dan tiga juta blangko untuk pemekaran wilayah.

Baca Juga: Empat Bulan Blangko EKTP Kosong, Walkot Depok: Pemkot Selalu Jadi Bemper

"Dari 11 juta keping itu, sebanyak 3,5 juta keping sudah terpenuhi. Masih kurang 7.437.719 juta lagi dan membutuhkan anggaran Rp 78,6 miliar,” ujar Tito.

Untuk menutupi kebutuhan blangko tersebut, Tito mengajukan pergeseran anggaran dari beberapa direktorat mulai Setjen Kemendagri, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan.

Kemudian, Direktorat Jenderal Pemerintah Desa, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Sementara itu, Komisi II hanya menyetujui pengajuan pergeseran anggaran oleh Kemendagri. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyebut pergeseran pagu anggaran di Kemendagri tahun anggaran 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni sebesar Rp 12,9 miliar dari yang diajukan oleh Kemendagri sebesar Rp 15,9 miliar untuk pemenuhan blangko e-KTP tahun 2019.

“Sebanyak kurang lebih 1,5 juta keping. Kekurangan sebesar Rp 3 miliar akan dipenuhi dari penataan anggaran internal Ditjen Dukcapil Kemendagri,” ujar Doli.

Baca Juga: Diancam Disantet, Kepala UPTD Desak Kemendagri Distribusikan Blanko EKTP

Terkait persetujuan tersebut, Doli memberikan catatan kepada Kemendagri agar dapat menggunakan secara efekti dan optimal pergeseran pagu anggaran untuk pemenuhan blangko e-KTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI