Suara.com - Sebanyak 85 warga negara China ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan melalui sambungan telepon atau dikenal dengan telecom fraud. Selama melancarkan aksinya, sindikat yang hanya mengincar warga Tiongkok itu telah meraup untung sebesar Rp 36 miliar.
Modus dalam kasus ini, para tersangka kerap memberi janji palsu seperti bisa menyelesaikan masalah pajak. Biasanya, para korban memunyai masalah terkait pajak atau ingin berinvestasi.
"Korbannya semua di China, tidak ada di Indonesia. Transaksinya (dari korban kepada tersangka) bervariasi, ada yang kecil, ada yang besar. Total kerugiannya mencapai Rp 36 miliar," kata Gatot di Polda Metro Jaya, (26/11/2019).
Para tersangka mengaku sebagai polisi, jaksa, atau pegawai bank dalam melancarkan aksinya.
Baca Juga: Kapolda: Reuni 212 Kegiatan Agama Biasa, Tak Usah Dibesar-besarkan
"Kami sudah mendalami kasus ini, mereka melakukan modusnya dengan seolah-olah menjadi seorang polisi, jaksa, banker (pegawai bank). Korbannya ada di China, mereka tahu siapa korban-korbannya," katanya.
Selanjutnya, para tersangka mengontak korbannya melalui telepon dalam sebuah kotak. Hal tersebut dilakukan agar percakapan kedap suara.
"Iya memang betul, mereka menggunakan box (kotak) saat menelepon untuk kedap suara," papar Gatot.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus 91 orang terkait kasus penipuan melalui sambungan telepon atau dikenal dengan telecom fraud. Dalam kasus ini, kebanyakan tersangka merupakan warga negara asing asal China.
Sebanyak 85 warga negara China sebagai tersangka. Sementara, enam orang warga negara Indonesia masih berstatus saksi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Perampok Nasabah Bank dengan Modus Gembos Ban
Gatot menuturkan, para pelaku ditangkap di tujuh lokasi berbeda. Mulai dari Griya Loka, BSD, Mega Kebon Jeruk, Kemanggisan, Pantai Indah Kapuk, Perum Intercon, Bandengan Tambora, dan Malang, Jawa Timur.