Ditjen Imigrasi Diminta Cek Status Kewarganegaraan Agnes Mo

Selasa, 26 November 2019 | 18:59 WIB
Ditjen Imigrasi Diminta Cek Status Kewarganegaraan Agnes Mo
Agnes Monica alias Agnez Mo. (Ismail/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernyataan penyanyi Agnes Mo dalam wawancara di Build Series by Yahoo! yang mengaku tidak memiliki darah Indonesia memicu perdebatan berbagai pihak. Salah satunya mempertanyakan status kewarganegaraannya.

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mengecek status kewarganegaraan Agnes Mo.

"Ungkapan wawancara Agnes Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya," ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (26/11/2019).

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

Baca Juga: #ReuniBatal212Bubar Membahana di Twitter, Ustaz Haikal: Acuhin Saja

"Bila Agnes Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat. Bila orang tua Agnes Mo bukan warga negara Indonesia bila Agnes Mo berkewarganegaraan Indonesia maka kewarganageraan Agnes Mo besar kemingkinan diperoleh secara tidak sah," ucap Hikmahanto.

Atas pertimbangan itu, Hikmahanto merasa Ditjen Imigrasi perlu mengecek status visa Agnes Mo.

"Bila ternyata Agnes Mo berkewarganegaraan asing maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki oleh Agnes Mo," ucapnya.

Hikmahanto juga berpendapat jika visa yang dimiliki Agnes Mo bukan visa kerja artinya selama ini telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis.

"Pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnes Mo perlu dilakukan untuk menentukan apakah Agnes Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri," ujar Hikmahanto.

Baca Juga: Tidak Punya Darah Indonesia, Agnez Mo Sering Promosikan Budaya Nusantara

Jika Agnes Mo masuk dalam daftar tangkal maka dia tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI