Anies Sebut Sanksi Tilang Tak Cukup Untuk Pelanggar Jalur Sepeda

Selasa, 26 November 2019 | 17:48 WIB
Anies Sebut Sanksi Tilang Tak Cukup Untuk Pelanggar Jalur Sepeda
Gubernur Jakarta Anies Baswedan beserta sejumlah pejabat Pemprov DKI menggelar uji coba jalur sepeda dari Stadion Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, menuju ke Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019). (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap sanksi tilang untuk pengendara penerobos jalur sepeda tidak cukup dengan tilang. Anies ingin pelanggar dapat sanksi lebih berat.

Anies menuturkan, sejak diberlakukannya sanksi untuk penerobos jalur sepeda Senin (25/11/2019) kemarin, masih dilanggar oleh pengendara dengen menyerobot hingga memakirkan kendaraannya.

"Sekarang dibangun baru 60-an kilometer, tapi nantinya akan bisa sampai mencapai 500 kilometer. Jadi yang dibutuhkan itu lebih dari sekadar soal diberikan tilang," ujar Anies di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).

Ia beranggapan yang lebih efektif dari tilang adalah pemahaman masyarakat soal jalur sepeda. Pengendara, kata Anies, harus menyadari soal berbagi jalur dengan pesepeda di jalan.

Baca Juga: Pak Anies, Ada JPO Maut di Kedoya, Bisa Bunuh Pejalan Kaki

"Tapi yang harus dipahami sebagai belajar untuk menghargai pengguna kendaraan yang modanya beda. Jadi itu yang harus kita dorong," jelasnya.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan beserta sejumlah pejabat Pemprov DKI menggelar uji coba jalur sepeda dari Stadion Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, menuju ke Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019). (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Gubernur Jakarta Anies Baswedan beserta sejumlah pejabat Pemprov DKI menggelar uji coba jalur sepeda dari Stadion Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, menuju ke Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Menurutnya hal ini sama dengan ketika masyarakat butuh waktu dalam mempelajari rambu lalu lintas. Karena itu ia mendorong agar masyarakat sekarang ini bisa belajar dan tersadar soal atuean jalur sepeda.

"Fokus kita bukan pada pemberian sanksinya. Fokus kita itu ada pada perubahan perilakunya, dari perilaku mengemudi memikirkan diri sendiri menjadi perilaku mengemudi memikirkan secara kolektif," pungkasnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyediaan jalur sepeda. Karena aturan sudah diberlakukan, maka pelanggar akan diberikan sanksi.

Pergub dengan nomor 128 tahun 2019 ini telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 20 November 2019. Selain itu Pergub ini sudah berlaku pada 21 November setelah diundangkan.

Baca Juga: Bukan Hotel, Anies Sebut yang akan Dibangun di TIM adalah Wisma Seniman

Dalam aturan tersebut, dijelaskan jenis kendaraan yang bisa melalui jalur sepeda. Di antaranya adalah sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI