Kasus Penipuan Via Sambungan Telepon, Polisi: 85 WN China Jadi Tersangka

Selasa, 26 November 2019 | 17:14 WIB
Kasus Penipuan Via Sambungan Telepon, Polisi: 85 WN China Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya meringkus 91 orang terkait kasus penipuan melalui sambungan telepon atau dikenal dengan telecom fraud. Dalam kasus ini, kebanyakan tersangka merupakan warga negara asing asal China. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus 91 orang terkait kasus penipuan melalui sambungan telepon atau dikenal dengan telecom fraud. Dalam kasus ini, kebanyakan tersangka merupakan warga negara asing asal China.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya telah menetapkan 85 warga negara China sebagai tersangka. Sementara, enam orang warga negara Indonesia masih berstatus saksi.

Gatot menuturkan, para pelaku ditangkap di tujuh lokasi berbeda. Mulai dari Griya Loka, BSD, Mega Kebon Jeruk, Kemanggisan, Pantai Indah Kapuk, Perum Intercon, Bandengan Tambora, dan Malang, Jawa Timur.

"Pada satu titik di daerah Kembangan, Jakarta Barat (Perum Intercon), kita hanya menemukan barang bukti saja. Dari 91 orang (yang diamankan), 85 orang merupakan warga negara China, 11 di antaranya merupakan wanita," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Selasa (26/11/2019).

Baca Juga: Tommy Tewas Tercebur di Kali Cibubur, Polisi Duga karena Sakit Epilepsi

Kasus tersebut mencuat saat kepolisian China mengabarkan adanya informasi soal penipuan di Indonesia. Dalam hal ini, enam warga negara Indonesia yang berstatus sebagai saksi hanya membantu para tersangka asal China selama beraktivitas.

"Dari warga negara kita, ada enam orang, mereka tidak terlibat secara langsung. Mereka membantu bawa jalan-jalan, berpergian, membantu keperluan makan, dan membersihkan rumah-rumah (yang disewa WNA China). Tidak ada keterlibatan langsung," kata dia.

WN China itu kata Gatot, berpura-pura sebagai polisi, jaksa, dan pegawai bank yang dapat membantu para korban menyelesaikan masalah pajak. Selain itu, mereka kerap menawarkan investasi kepada korban.

Gatot menambahkan, korban yang disasar adalah warga negara China. Total kerugian para korban dalam kejahatan ini mencapai Rp 36 miliar.

Terkait hukuman bagi para tersangka, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan kepolisian China untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Bongkar Makam Gadis Remaja, Polisi Larang Warga Mendekat dan Ambil Foto

"Nanti kita sedang korodinasi dengan imigrasi dan polisi China untuk menangani mereka," ujar Gatot.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI