Suara.com - Mabes Polri memastikan proses hukum bagi mahasiwa dan aktivis Papua yang menjadi tahanan politik tetap berjalan. Pernyataan tersebut menyusul permintaan Panitia Khusus Papua untuk membebaskan para tahanan politik tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, sebagian tersangka sudah menjalani ke proses persidangan. Sebagian lainnya, telah dilimpahkan ke Kejaksaan menyusul lengkapnya berkas perkara.
"Tetap lanjut dan berjalan ada yang sudah proses sidang dan tahap dua. Kami limpahkan ke kejaksaan sudah wewenang JPU," kata Argo di Mabes Polri, Selasa (26/11/2019).
Argo mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penahanan pada para tersangka. Kasusnya bervariasi, mulai dari pembakaran, pengeroyokan, hingga perusakan fasilitas publik.
Baca Juga: Papua Barat Iri dengan Jakarta, Gubernur: Dana Otsus Terlalu Kecil
"Ada beberapa tersangka kita lakukan penahanan, kita proses kita berkas dan kita kirim kejaksaan. Ada kasus pembakaran, pengeroyokan, pengerusakan. Jadi ada beberapa sudah kami tersangkakan seperti di Timika, Paniai, Wamena dan Jayapura," katanya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Papua Filep Wamafa, meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membebaskan mahasiwa dan aktivis Papua yang menjadi tahanan politik.
Filep menilai Mahfud MD perlu segara menyusun langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Hal itu disampaikan Filep seusai dirinya bersama anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tergabung dalam Pansus Papua menemui Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Filep mengungkapkan, pertemuan itu membahas mengenai nasib sejumlah mahasiswa dan aktivis Papua yang ditahan setelah menggelar aksi solidaritas atas peristiwa rasial yang terjadi di Surabaya.
Baca Juga: Peluk yang Tak Sampai, Perlawanan dan Cinta Tapol Papua