Stafsus Milenial Jokowi Digaji Rp 51 Juta, Diaz: Saya Lebih Kecil

Selasa, 26 November 2019 | 16:37 WIB
Stafsus Milenial Jokowi Digaji Rp 51 Juta, Diaz: Saya Lebih Kecil
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono. (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono mengklaim tidak digaji sebesar Rp 51 juta oleh pemerintah. Padahal dia kembali ditunjuk sebagai staf khusus kepresidenan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diaz mengatakan gaji yang diterima tidak sebesar dengan 7 stafsus Jokowi dari kalangan milenial. Tetapi, Diaz tidak menyebut gaji yang didapat tiap bulannya.

"Lebih kecil lah, yang saya terima enggak segitu," kata Diaz saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).

Meski mengaku gaji yang didapat lebih kecil, Diaz enggan ikut campur dengan pro kontra soal 7 stafsus Jokowi dari kalangan milenial yang mendapatkan gaji sebesar Rp 51 juta namun tidak 'ngantor' setiap hari.

Baca Juga: Jokowi Kasih Grasi ke Terpidana Korupsi Annas Maamun

Selain itu ia juga mengaku tidak tahu persis bagaimana cara kerja 7 stafsus Jokowi dari kalangan milenial tersebut. Akan tetapi sedikit yang dia tahu ialah ketika mendengar Angki Yudistia, salah satu stafsus muda Jokowi yang juga berasal dari PKPI.

Presiden Jokowi mengumumkan tujuh staf khusus baru di Istana Merdeka, Jakarta. (Suara.com/Ummi Saleh)
Presiden Jokowi mengumumkan tujuh staf khusus milenial baru di Istana Merdeka, Jakarta. (Suara.com/Ummi Saleh)

Kepada Diaz, Angki mengatakan bahwa dirinya sudah berkomitmen tetap kerja secara penuh waktu atau full time sesuai dengan keputusan presiden (kepres).

"Saya rasa juga demikian, karena selama ini saya jadi staf khusus pak Jokowi selama 3 tahun terakhir, tidak ada yang namanya kerja part time, yang staf khusus berdasarkan kepres ya full time," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, besaran gaji stafsus presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015. Dalam perpres itu, gaji yang diberikan kepada staf khusus presiden total sebesar Rp 51 juta.

Baca Juga: Usai Temani Jokowi di Korsel, Erick Siap Rombak Direksi dan Komisaris PLN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI