MA Usul Kemenag Buat Rekening Pemerintah Khusus Haji dan Umrah

Selasa, 26 November 2019 | 16:20 WIB
MA Usul Kemenag Buat Rekening Pemerintah Khusus Haji dan Umrah
Kantor Mahkamah Agung RI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Biro Humas Mahkamah Agung Abdullah meminta agar pemerintah membuat regulasi yang jelas dalam mengurusi haji dan umrah. MA meminta agar pemerintah membuat rekening pemerintah khusus untuk haji dan umrah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Abdullah dalam acara Aiman yang disiarkan di Kompas TV. Pemerintah sebagai regulator harus mampu menghadirkan regulasi yang jelas.

"Kami mengimbau pemerintah sebagai regulator membuat aturan yang jelas, seperti haji dan umrah pembayaran melalui rekening pemerintah," kata Abdullah seperti dikutip Suara.com, Selasa (26/11/2019).

Dengan keberadaan rekening pemerintah tersebut, maka jika ditemui masalah para korban jamaah tetap bisa diberangkatkan. Selain itu, siapapun bisa melakukan kontrol terhadap aliran dana dalam rekening tersebut.

Baca Juga: Fadli Zon: Agnez Mo Durhaka, Seperti Malin Kundang

Pihak biro perjalanan atau travel juga bisa diawasi dengan ketat. Mereka hanya bisa mencairkan uang sesuai dengan jumlah jamaah yang akan diberangkatkan.

"Ketika dibutuhkan itu pasti bisa berangkat, terkontrol, siapapun yang mengawasi bisa. Travel hanya bisa mengambil sesuai jumlah anggota yang bisa diberangkatkan," ungkapnya.

Terkait aset First Travel yang dirampas negara, Abdullah menjelaskan hal itu sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Hingga kini, belum ada hukum acara yang menyerahkan aset kembali kepada korban.

"Hukum acaranya begitu. Belum ada hukum acara yang mengembalikan ke rakyat," pungkasnya.

Untuk diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyerahkan seluruh aset First Travel kepada negara tertuang dalam Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Peluk Erat Presiden PKS

Putusan itu baru dilansir di situs MA pada Jumat (15/11/2019) lalu. Dalam putusan itu MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang memutuskan menghukum Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara.

Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Sementara mengenai aset perusahaan akan dilelang dan hasilnya dirampas untuk negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI