Amandemen Terbatas, PKS Minta Ada Lembaga Pemberantasan Korupsi Permanen

Selasa, 26 November 2019 | 15:55 WIB
Amandemen Terbatas, PKS Minta Ada Lembaga Pemberantasan Korupsi Permanen
Presiden PKS Sohibul Iman memberikan keterangan di Kantor DPP PKS Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Selasa (26/11/2019). [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, dua poin yang ditolak oleh PKS jika amandemen UUD 1945 dilakukan yakni sebagai berikut:

1. PKS menolak wacana perpanjangan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden tiga periode. PKS berkomitmen untuk menjaga semangat reformasi dan demokrasi dengan membatasi kekuasaan bukan memperbesar kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

"Saya kira kaidah-kaidahnya sudah paham semuanya. Bahwa kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasan yang absolut biasanya korupnya juga absolut," terangnya.

2. PKS menolak wacana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan tetap menginginkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI secara langsung oleh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Pimpinan MPR Akan Temui Presiden PKS Bahas Amandemen Terbatas

"Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR adalah langkah mundur demokrasi dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinan tertingginya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI