Amandemen Terbatas, PKS Minta Ada Lembaga Pemberantasan Korupsi Permanen

Selasa, 26 November 2019 | 15:55 WIB
Amandemen Terbatas, PKS Minta Ada Lembaga Pemberantasan Korupsi Permanen
Presiden PKS Sohibul Iman memberikan keterangan di Kantor DPP PKS Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Selasa (26/11/2019). [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak mempermasalahkan amandemen terbatas UUD 1945 asal bukan untuk kepentingan elit atau kelompok.

Pernyataan tersebut disampaikan Sohibul Iman usai menerima kunjungan Pimpinan MPR RI periode 2019-2024 di Kantornya DPP PKS Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Selasa (26/11/2019).

Dia menyatakan, jika amandemen terbatas tersebut harus dilakukan berdasar kehendak rakyat. Menurutnya, dalam menyatakan sikap mendukung atau tidak amandemen terbatas UUD 1945, PKS akan mempertimbangkan berdasar aspirasi rakyat.

"PKS akan sangat mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia dalam mendukung atau menonak wacana Amandemen UUD NRI 1945," kata Sohibul.

Baca Juga: Pimpinan MPR Akan Temui Presiden PKS Bahas Amandemen Terbatas

Sementara, Sohibul menyampaikan bila memang kehendak rakyat nantinya menginginkan akan adanya amandemen terbatas PKS setidaknya akan memperjuangkan dua hal untuk di tolak dan diusulkan.

Salah satu yang diusulkannya, yakni mendorong dibentuknya lembaga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat permanen bukan lembaga adhoc yang belakangan ini dinilai kerap menimbulkan perdebatan di kalangan elit politik.

"Lembaga ini tidak hanya di pusat tapi juga ada ada di setiap provinsi sebagaimana BPK. Ini adalah bentuk komitmen kita semua untuk mendukung dan memperkuat agenda pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sementara yang kedua, Sohibul mengatakan PKS mendorong adanya perubahan pada Pasal 2 Ayat 3 UUD 1945 tentang MPR RI yang berbunyi 'Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak'.

Sohibul menilai frasa yang menyebutkan keputusan harus berdasar dengan suara terbanyak harus diganti dengan frasa musawarah mufakat yang menjadi semangat dalam nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga: Bamsoet ke Jokowi soal Amandemen UUD 45: Presiden Tetap Dipilih Langsung

"Jadi kami memandang, Pasal ini itu jumping. Jadi MPR adalah lembaga permusyawaratan tetapi keputusannya dilakukan langsung dan voting. Seharusnya ada penegasan bahwa lembaga persmuyawaratan ini dalam mengambil keputusannya harus diawali dengan musyawarah untuk mufakat. Kalau itu tidak tercapai, maka the last resource, tumpuan terakhirnya adalah voting suara terbanyak," ucap Sohibul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI