Dapat Grasi dari Jokowi, Terpidana Annas Akan Bebas Oktober 2020

Selasa, 26 November 2019 | 15:37 WIB
Dapat Grasi dari Jokowi, Terpidana Annas Akan Bebas Oktober 2020
Annas Maamun (berdiri), dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/9). [Suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kuasa hukum Annas, Sirra Prayuna, menilai vonis terhadap kliennya tidak adil karena dari tiga dakwaan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim hanya menerapkan dua pasal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI