Namun, kejelasan aset itu tidak diungkap lebih lanjut dalam persidangan. Padahal, aset tersebut akan diserahkan untuk membantu memberangkatkan umrah jemaah.
"Dalam persidangan ada fakta persidangan yang diungkapkan oleh pengacara terdakwa, dia bilang ada aset kira-kira Rp 200 miliar - Rp 300 miliar. Dia sudah mengirimkan surat bahwa ada aset Rp 200 miliar - Rp 300 miliar tolong dibagikan. Tapi menjadi tidak ada," ungkap Luthfi.
Luthfi mengaku mendapatkan informasi dari intelijen bahwa ada peralihan aset yang dilakukan sebelum persidangan. Sehingga aset First Travel menyusut banyak hingga Rp 880 miliar.
"Saya dengar informasi dari intelijen ada peralihan (pindah tangan aset). Mestinya proses peralihan itu dijelaskan dalam persidangan, ini tidak dijelaskan sama sekali. Mestinya disita tapi dia beralih gitu," tuturnya.
Baca Juga: Jokowi Kasih Grasi ke Terpidana Korupsi Annas Maamun