Suara.com - Seorang pemuda berinisial ZA kini harus meringkuk di penjara akibat aksi cabulnya di siang bolong. Polisi meringkus tersangka terkait aksinya meremas payudara seorang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariadi menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi telah menetapkan ZA sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, ZA telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya seperti dikutip dari Riauonline.com--jaringan Suara.com, Selasa (26/11/2019).
Menurutnya, peristiwa pencabulan itu berawal ketika korban sedang berinisial S (25) hendak menuju ke pasar di Jalan Simpang Air Bersih, Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis pada Sabtu (23/11/2019) siang. Saat itu, korban bersama tiga rekannya menaiki tiga sepeda motor.
Baca Juga: Jadi Begal Payudara Mahasiswi, Kuli Proyek di Surabaya Diciduk Polisi
Namun, tiba-tiba tersangka yang juga mengendarai sepeda motor langsung merapatkan kendaraannya ke korban. Dalam hitungan singkat, tersangka yang diketahui tukang bangunan tersebut langsung meremas payudara korban sebelah kanan. Seusai melakukan tindakan liarnya itu, tersangka kemudian memacu kendaraannya dan melarikan diri.
Atas kejadian itu, korban berteriak histeris dan menangis. Polisi yang mendapat laporan atas kejadian tersebut segera melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil, pada Sabtu malam, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Meski sempat membantah telah melakukan pelecehan seksual, tersangka akhirnya tidak lagi dapat mengelak dan ditetapkan sebagai tersangka. ZA kini mendekam dibalik jeruji dari dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.