Soal Pencekalan Rizieq, Fadli Zon Sebut Ada Invisible Hand

Selasa, 26 November 2019 | 13:13 WIB
Soal Pencekalan Rizieq, Fadli Zon Sebut Ada Invisible Hand
Fadli Zon dan Rizieq Shihab (twitter @fadlizon)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum partai Gerindra Fadli Zon merasa ada "invisible hand" dalam pencekalan pentolan FPI Rizieq Shihab.

Melalui kicauan yang diunggah akun Twitter @fadlizon pada Selasa (26/11/2019), Fadli Zon menyebut selama 2 tahun pemerintah sudah memberikan berbagai tuduhan atas persoalan yang menghambat kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Tapi, semua tuduhan itu tak ada yang terbukti. Termasuk isu overstay yang sering dijadikan alasan pemerintah, dan dugaan pelanggaran hukum yang HRS lakukan di Arab Saudi," tulis Fadli.

Ia mengaku mendapatkan cerita langsung dari Rizieq Shihab saat melakukan umrah dan haji di Mekkah. Pentolan FPI itu menunjukkan bukti-bukti surat kepada Fadli Zon bahwa dirinya beberapa kali berusaha keluar dari Arab Saudi tapi tidak bisa.

Baca Juga: Tunggu Kesediaan SBY, PKS Harus Bersabar untuk Bertemu Demokrat

"Saya mencatat juga, pada September 2018 sebagai Wakil Ketua DPR, saya menerima pengaduan resmi tim advokat GNPF. Dalam kesempatan tersebut, Tim advokat GNPF menyampaikan bahwa pada Juli 2018, HRS dilarang keluar oleh petugas imigrasi Arab Saudi saat hendak ke Malaysia untuk mengurus disertasi S3. Padahal saat itu, HRS memiliki izin tinggal yang masih berlaku," cerita Fadli Zon.

Larangan keluar ini belum dicabut hingga akhirnya visa Rizieq Shihab habis masa berlakunya (overstay).

"Ada 'invisible hand' di balik kasus HRS yang menghambatnya keluar dari Saudi," imbuh Fadli Zon.

Fadli Zon sebut ada invisible hand soal pencekalan Rizieq (twitter @fadlizon)
Fadli Zon sebut ada invisible hand soal pencekalan Rizieq (twitter @fadlizon)

Polemik kepulangan HRS dari Arab Saudi ke Indonesia, menurut Fadli, mengindikasikan kegagalan diplomasi pemerintah dalam melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Fadli lantas menyinggung hukum internasional dan nasional yang mengatur kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya.

Baca Juga: Bupati Jember Terancam Dijatuhkan, Aktivis Cium Aroma Korupsi

"Dalam hukum internasional, sebagaimana diatur di dalam konvensi Wina 1961 Pasal 3 dan Konvensi Wina 1963 Pasal 5, dinyatakan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi warga negaranya yang tinggal di luar negeri," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI