Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Diperiksa KPK

Selasa, 26 November 2019 | 12:30 WIB
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Diperiksa KPK
Mantan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik diperiksa KPK, Selasa (26/11/2019). Nunik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Nunik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Juru Bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa siang.

Sebelumnya, KPK telah memanggil politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut pada Rabu (20/11). Namun, saat itu KPK belum memeriksa Nunik karena surat panggilan belum sampai kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Angkasa Pura II soal Korupsi BHS

"Jadwal pemeriksaan sebelumnya Rabu (20/11). Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum dan memberikan keterangan secara benar," ucap Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/11).

Diketahui, Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar. (Antara)

Baca Juga: Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Periksa Dua Ketua APTRI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI