Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta tengah gencar menindak pengguna skuter listrik yang melanggar. Penindakan yang dilakukan sejak Senin (25/11/2019) kemarin itu hingga saat ini belum ada pengguna skuter listrik yang ditindak polisi atau ditilang.
"Ini hasil Senin kemarin, sementara hasil tilang otoped atau skuter listrik sampai saat ini nihil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (26/11/2019).
Dijelaskan Yusri, para pengguna skuter listrik terpantau tertib dengan berkendara pada tempatnya. Tak tampak pengguna skuter listrik di jalan raya maupun trotoar.
"Sementara tidak ada ditemukan pelanggar ya. Karena ini kan saya lihat sudah banyak orang menggunakan di tempat yang benar. Karena memang daerah-daerah tertentu pengguna skuter ini sudah mulai kosong," kata dia.
Baca Juga: Wah, Yamaha Nmax Jadi Kendaraan Operasional Polisi?
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah membuat ketentuan bagi penggunaan skuter listrik. Aturan yang dibuat juga berbeda bagi skuter listrik milik pribadi dengan yang disewa seperti Grabwheels.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, skuter listrik milik pribadi diperbolehkan melintas di jalur sepeda.
Pasalnya, skuter milik perorangan itu merupakan alat angkut pribadi yang digunakan untuk peralihan ke angkutan umum.
Sementara skuter sewa yang dimiliki perusahaan juga diperbolehkan beroperasi. Namun, hanya diizinkan di kawasan yang memiliki izin khusus seperti Gelora Bung Karno (GBK).
Baca Juga: Tusuk Leher Perempuan Korban Begal, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi