Suara.com - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap seorang polisi gadungan bernama Ariyanto. Dari tangan pria 36 tahun itu disita satu pucuk senjata api atau senpi rakitan beserta lima butir peluru.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Dadan Wira Laksana mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggota Resmob mendapatkan informasi awal bahwa ada seseorang warga Desa Tebing Tinggi, Jambi sering membawa senpi dan mengaku sebagai anggota polisi.
Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, Ariyanto berhasil ditangkap saat berada di salah satu kamar hotel di Kota Jambi.
Selain senpi rakitan dan lima butir peluru, dari tangan tersangka petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan identitas berbeda, serta topi dengan lambang Polri.
Baca Juga: Nekat Jadi Polisi Gadungan, Anak SMP di Ciputat Diciduk Polisi Beneran
Dadan menyebutkan, di KTP yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), tersangka bernama Edi Mulyadi dengan pekerjaan anggota Polri.
Sedangkan identitas di SIM B1 yang dikeluarkan Polda Sumsel, nama tersangka adalah Ariyanto dengan status pekerjaan sebagai pengemudi.
“Di KTP dan SIM tersebut tanggal lahir dan tahunnya sama,” ujar Dadan sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Senin (25/11/2019).
Dikatakannya lagi, tersangka ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB, Jumat (22/11/2019) lalu.
Sebelumnya, kata Dadan, anggota Resmob Ditreskrimum Polda Jambi telah membuntuti tersangka sejak pukul 04.30 WIB.
Baca Juga: Aldi Satria Nyaris Jadi Korban Polisi Gadungan di Jalan Tol Dalkot
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan, terkait kasus apa saja yang dilakukan oleh tersangka. Termasuk dari mana ia mendapatkan senpi dan peluru ini,” kata Dadan.
Tersangka dijerat dengan Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 atas tuduhan melakukan tindak pidana tentang kepemilikan senjata api dan kini pelaku ditahan di sel Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Apabila ada yang merasa menjadi korban perbuatan tersangka dipersilahkan untuk melaporkan ke Mapolda Jambi. Akan kita tindaklanjuti," imbuh Dadan.