Tersangka dijerat dengan Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 atas tuduhan melakukan tindak pidana tentang kepemilikan senjata api dan kini pelaku ditahan di sel Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Apabila ada yang merasa menjadi korban perbuatan tersangka dipersilahkan untuk melaporkan ke Mapolda Jambi. Akan kita tindaklanjuti," imbuh Dadan.