Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan 41 orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan ATM Bank DKI.
"41 kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Slipi, Jakarta Barat, Senin (25/11/2019) malam.
Dari 41 orang tersangka tersebut, tambah Iwan, pihaknya sudah memeriksa 13 orang.
Iwan menyebutkan 41 orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena turut mengambil uang dengan memanfaatkan celah keamanan di ATM Bank DKI.
Baca Juga: Ini Atlet Termuda dan Tertua Indonesia di SEA Games 2019
"Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka," lanjut Iwan.
Dia mengemukakan ada beberapa oknum Satpol PP yang turut ditetapkan sebagai tersangka diantara 41 orang tersebut.
Namun demikian, Iwan tidak memberikan rincian terkait identitas para tersangka.
"Ya diantaranya ada Satpol PP," kata Iwan, dilansir dari Antara.
Polisi masih terus mengembangkan kasus pembobolan ATM itu. Polisi juga masih mengusut apakah ada unsur kesengajaan dari para pelaku ketika membobol ATM itu.
Baca Juga: Lanjut Liburan di Bali, Kali Ini Jorge Lorenzo Nikmati Panorama di Badung
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan awal perkara dugaan pembobolan ATM Bank DKI oleh 12 oknum anggota Satpol PP.
Namun ternyata jumlah terduga pelaku berkembang menjadi 41 orang
Menurut pihak kepolisian, hasil audit menunjukkan jika kerugian yang dialami akibat pembobolan ATM Bank DKI tersebut mencapai Rp 50 miliar.