PMJ Tak Hadir Sidang Praperadilan Surya Anta Cs, Kuasa Hukum Keberatan

Senin, 25 November 2019 | 23:19 WIB
PMJ Tak Hadir Sidang Praperadilan Surya Anta Cs, Kuasa Hukum Keberatan
Sidang praperadilan aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting bersama mahasiswa Papua Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019) ditunda.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Polda Metro Jaya kembali mangkir dalam agenda sidang kedua praperadilan kasus yang merundung enam tahanan politik pengibar Bintang Kejora di Istana Negara, Senin (25/11/2019).

Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melayangkan panggilan sebanyak dua kali agar pihak Polda Metro Jaya ikut dalam proses praperadilan.

Tigor Hutapea selaku kuasa hukum mengatakan, pihaknya keberatan pada Hakim Tunggal Agus Widodo. Pasalnya, yang bersangkutan meminta agar persidangan ditunda seminggu ke depan.

Untuk itu, Tim Advokasi Papua meminta hakim tunggal untuk melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran Kepolisian Polda Metro Jaya. Tigor menduga, pihak Polda Metro Jaya menghindar dari proses praperadilan oleh sebab banyaknya kesalahan dalam proses penyidikan oleh polisi.

Baca Juga: Buka Dialog ke Kelompok Separatis, Pansus Papua Mau Temui KNPB dan ULMWP

“Kami menyatakan sikap keberatan kepada hakim tunggal Praperadilan, Polda Metro Jaya sudah dipanggil secara layak dan patut dalam waktu 30 hari, tidak ada alasan lagi untuk menunda sidang kami ingin agar permohonan praperadilan dibacakan hari ini dan besok langsung kepemeriksaan saksi-saksi dari kami," kata Tigor saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).

"Polda Metro Jaya menghindari proses praperadilan karena ada banyak dugaan kesalahan yang dilakukan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan kepada keenam orang aktivis tapol papua. Kami juga kecewa kepada hakim tunggal yang kembali memanggil polda untuk ketiga kalinya” katanya.

Tigor menyebut, mangkirnya pihak Polda Metro Jaya sebagai bentuk tidal menghormati proses yang telah diatur dalam Undang-Undang. Pasalnya, Polda Metro Jaya menghindari kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kabareskrim Nimor 3 Tahun 2014 Tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

"Ketidakhadiran Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan menjadi bukti Sisi Gelap kasus keenam aktivis tapol papua, kepolisian polda metro jaya tidak menghormati proses Praperadilan yang berlangsung yang telah diatur oleh Undang-Undang," jelas Tigor.

Sebelumnya, Tim Advokasi Papua akan melaporkan Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo ke Komisi Yudisial karena diduga dengan sengaja berupaya membuat lama proses persidangan.

Baca Juga: Temui Mahfud MD, Pansus Minta Semua Tapol Papua Bebas Sebelum 1 Desember

Hakim Agus Widodo pada praperadilan sebelumnya, Senin (11/11/2019), menunda persidangan selama dua minggu ke depan karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak memenuhi panggilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI