Defisit Rp 10 Triliun, Draf Anggaran DKI Jakarta Dikembalikan ke Komisi

Senin, 25 November 2019 | 22:07 WIB
Defisit Rp 10 Triliun, Draf Anggaran DKI Jakarta Dikembalikan ke Komisi
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono. (Suara.com/Tio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan anggaran Pemprov DKI Jakarta yang defisit Rp 10 Triliun menimbulkan polemik.

Pasalnya, draf Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 kembali dibahas ke komisi-komisi DPRD.

Padahal, pekan lalu, pembahasan KUA-PPAS sudah rampung di tingkat komisi DPRD. Seharusnya, DPRD membuat momerandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman untuk menjadikan KUA-PPAS sebagai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, pengembalian pembahasan ke komisi karena adanya defisit anggaran Rp 10 triliun. Komisi-komisi diminta untuk menyisir lagi anggaran agar tidak terjadi defisit.

Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Imbasnya RAPBD DKI Jakarta 2020 Defisit Rp 10 Triliun

"Karena ada defisit Rp 10 triliun, maka pembahasan akan dikembalikan ke Komisi lagi nih sekarang," ujar Gembong saat dihubungi, Senin, (25/11/2019).

Gembong menyebut pembahasan anggaran di komisi dimulai hari ini, Senin (25/11/2019).

Ia menyebut DPRD akan mengusahakan pembahasannya rampung dengan cepat untuk selanjutnya dibawa ke Badan Anggaran (Banggar).

"Baru nanti selesai di Komisi ini dibawa ke banggar, kemudian kita MoU (RAPBD)," jelasnya.

DPRD sendiri menargetkan pembahasan RAPBD rampung pada 15 Desember mendatang.

Baca Juga: Jokowi Yakin Hilirisasi Bisa Selesaikan Defisit Neraca Perdagangan

Meski waktunya mepet, Gembong meyakini pihaknya bisa memangkas anggaran dengan melakukan koordinasi bersama Dinas terkait.

"Masih ada waktu untuk kita lakukan koordinasi dengan SKPD itu," pungkasnya.

Diketahui, masalah pembahasan anggaran yang mepet ini juga berimbas pada gajian anggota DPRD DKI hingga pegawai Pemprov. Jika tak rampung, gaji mereka ada ditahan selama enam bulan bekerja.

Hal ini diungkap oleh anggota DPRD DKI fraksi Gerindea, Syarif. Menurutnya, batas waktu penyelesaian pembahasan APBD DKI Jakarta adalah sampai bulan November tahun ini.

"Harus selesai 30 November ketok palu. Kalau enggak, ada sanksi 6 bulan enggak gajian tuh," kata Syarif saat dihubungi, Rabu (8/10/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI