Suara.com - Rancangan anggaran Pemprov DKI Jakarta yang defisit Rp 10 Triliun menimbulkan polemik.
Pasalnya, draf Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 kembali dibahas ke komisi-komisi DPRD.
Padahal, pekan lalu, pembahasan KUA-PPAS sudah rampung di tingkat komisi DPRD. Seharusnya, DPRD membuat momerandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman untuk menjadikan KUA-PPAS sebagai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, pengembalian pembahasan ke komisi karena adanya defisit anggaran Rp 10 triliun. Komisi-komisi diminta untuk menyisir lagi anggaran agar tidak terjadi defisit.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Imbasnya RAPBD DKI Jakarta 2020 Defisit Rp 10 Triliun
"Karena ada defisit Rp 10 triliun, maka pembahasan akan dikembalikan ke Komisi lagi nih sekarang," ujar Gembong saat dihubungi, Senin, (25/11/2019).
Gembong menyebut pembahasan anggaran di komisi dimulai hari ini, Senin (25/11/2019).
Ia menyebut DPRD akan mengusahakan pembahasannya rampung dengan cepat untuk selanjutnya dibawa ke Badan Anggaran (Banggar).
"Baru nanti selesai di Komisi ini dibawa ke banggar, kemudian kita MoU (RAPBD)," jelasnya.
DPRD sendiri menargetkan pembahasan RAPBD rampung pada 15 Desember mendatang.
Baca Juga: Jokowi Yakin Hilirisasi Bisa Selesaikan Defisit Neraca Perdagangan
Meski waktunya mepet, Gembong meyakini pihaknya bisa memangkas anggaran dengan melakukan koordinasi bersama Dinas terkait.