Kekinian, Pemprov dan DPRD DKI melalui Badan Musyawarah (Bamus) telah menentukan pembahasan rampung pada 11 Desember mendatang. Untuk membuat pembahasan maksimal, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari kedinasan terkait tidak diizinkan keluar kota.
"Kalau kami di eksekutif, tidak ada izin keluar sebelum APBD beres. Jadi semuanya harus hadir dan taat mengikuti jadwal itu dengan baik," katanya.
Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi juga menyatakan hal yang serupa. Anggota DPRD DKI dilarang kunjungan kerja (kunker) sampai pembahasan anggaran rampung.
"Enggak ada kunker komisi, enggak ada kunker apa, di-hold dulu," pungkasnya.
Baca Juga: Ajukan Nama Saefullah Sebagai Cawagub, Gerindra Belum Bicara ke Sekda DKI
Berikut jadwal pembahasan anggaran yang ditetapkan Bamus:
- Pembahasan rancangan KUA-PPAS, 25-27 November 2019:
- Penandatanganan nota kesepahaman atau MoU KUA-PPAS 2020 dijadikan RAPBD, 29 November 2019.
- Pembahasan raperda tentang RAPBD, 2-10 Desember 2019.
- Rapat peripurna menyepakati RAPBD 2020, 11 Desember 2019.