Buntut Anggaran Molor, Sekda DKI Salahkan Pileg hingga Larang SKPD Kunker

Senin, 25 November 2019 | 21:42 WIB
Buntut Anggaran Molor, Sekda DKI Salahkan Pileg hingga Larang SKPD Kunker
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembahasan Anggaran 2020 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berujung polemik karena tidak sesuai dengan batas akhir waktu ketok palu, yakni 30 November 2019.  Ajang konstestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dianggap sebagai salah satu penyebabnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 sejak 5 Juli 2019. KUA-PPAS sendiri adalah dokumen pertama yang akan diubah menjadi Rancangan Anggaran dan Pendapatan Daerah (RAPBD) dan akhirnya menjadi APBD.

Seperti yang disebutkan Undang-undang Pemerintah Daerah Pasal 312 ayat 1, Raperda tentang APBD harus selesai satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. Sementara Saefullah mengaku sudah berusaha menepati aturan itu.

PP nomor 12 tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan menyebutkan KUA-PPAS diberikan waktu empat ditambah dua pekan untuk merampungkannya. Saefullah mengklaim sudah memperhitungkan aturan itu.

Baca Juga: Ajukan Nama Saefullah Sebagai Cawagub, Gerindra Belum Bicara ke Sekda DKI

"Tanggal 30 itu dihitungnya begini, kan kami menyerahkan tanggal 5 Juli. Itu aturannya enam minggu, setelah itu harus sepakat. Kamu hitung tuh dari 5 Juli tambah enam minggu, kira-kira Agustus akhir, itu harus sudah sepakat (KUA-PPAS)," ujar Saefullah di gedung DPRD DKI, Senin (25/11/2019).

Namun sejak dokumen diberikan pada 5 Juli, DPRD belum bisa membahasnya karena saat itu urusan Pileg belum selesai. DPRD periode 2019-2024 baru dilantik pada 26 Agustus dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baru diumumkan pada 21 Oktober.

"Tapi kan Dewan waktu itu masih transisi. Habis pelantikan Dewan tanggal 20 Agustus, mereka nyusun alat kelengkapan dewan, AKD. Baru Oktober," jelasnya.

Saefullah menganggap dokumen yang tak dibahas DPRD sampai penetapan AKD itu tak bisa terelakkan. Tahapan selanjutnya, pembahasan RAPBD seharusnya dimulai 60 hari kerja setelah KUA-PPAS ditetapkan.

Namun hingga kini pembahasan anggaran masih berkutat di KUA-PPAS. Saefullah mengklaim juga awalnya sudah menargetkan penyusunan RAPBD tepat waktu.

Baca Juga: Sempat Akui Unggah Draf KUA-PPAS 2020, Kini Sekda DKI Sebut Belum Waktunya

"Nah tentu itu (masalah Pileg) enggak bisa dielakkan. Nah enam minggu setelah tanggal 5 itu yang kita hitung sebagai akhir Agustus, itu harusnya kan sudah sepakat KUA-PPAS bersama," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI