Polisi Tetapkan 41 Tersangka Kasus Pembobol Bank DKI

Senin, 25 November 2019 | 21:33 WIB
Polisi Tetapkan 41 Tersangka Kasus Pembobol Bank DKI
Ilustrasi pembobolan ATM. (Foto: Bantenhits.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menetapkan total 41 orang sebagai tersangka kasus pembobolan Bank DKI. Dari total tersebut, 13 orang telah menjalani pemeriksaan.

"41 kami tetapkan sebagai tersangka kemudian 13 orang sudah dilakukan pemeriksaan ya, jelas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (25/11/2019).

Iwan menyebut, jumlah orang yang kekinian ditetapkan sebagi tersangka itu lantaran mengambil uang menggunakan kartu ATM. Di antara 41  tersangka, ada anggota Satpol PP.

"Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka. Ya di antaranya ada Satpol PP," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa 41 Orang Terkait Pembobolan Bank DKI

Sebelumnya, Bank DKI Jakarta melaporkan kasus dugaan pembobolan ATM oleh oknum anggota Satpol PP ke kepolisian.

Awalnya, mereka diduga mengambil uang Rp 32 miliar (setelah diaudit menjadi Rp 50 miliar) secara bertahap, namun saldo rekeningnya tak berkurang.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat membenarkan soal anggotanya berinisial MO yang dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencucian uang.

Sementara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut pembobolan Bank DKI diduga dilakukan oleh 12 anggotanya yang dilakukan sepanjang Mei hingga Agustus dengan total nominal mencapai Rp 32 miliar.

Baca Juga: Satpol PP Bobol Bank DKI Rp 32 Miliar, Anies: Serahkan ke OJK dan Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI