Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik meminta keluarga korban pelangggaran HAM berat masa lalu untuk dilibatkan dalam rencana penghidupan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR).
Taufan menilai dilibatkannya keluarga korban penting untuk menentukan formula yang tetap dalam penyelesaian kasus pelangggaran HAM berat masa lalu.
Hal itu dikatakan Taufan usai menemui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
"Ide ide soal KKR dimunculkan, kita kasih masukan kalau KKR seperti apa. Misalnya, korban keluarga korban harus diajak bicara itu penting, kemudian nanti harus dipilih formulanya seperti apa," kata Taufan.
Baca Juga: Mahfud MD Mau Hidupkan KKR Lagi, Moeldoko: Itu Mungkin Terjadi
Menurut Taufan, dalam kesempatan itu pihaknya pun belum membicarakan hal teknis terkait mekanisme penyelesaian kasus pelangggaran HAM berat masa lalu apakah menggunakan jalur yudisial atau non-yudisial. Sebab, kata Taufan menyangkut hal itu perlu dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait seperti Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami juga mencari menyarankan yang namanya tokoh-tokoh di luar kita, misalnya keluarga korban juga tak ada salahnya juga suatu ketika kita ajak duduk bersama," ujarnya.
Sebagimana diketahui wacana menghidupkan kembali KKR pertama kali diutarakan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman. Fadjroel mengatakan usulan tersebut disampaikan oleh Mahfud.
"Dari perbincangan dengan usualan dari Menkopolhukam, Pak Mahfud MD, sebenarnya beliau (Mahfud) menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11) lalu.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai bisa saja jika KKR tersebut dihidupkan kembali setelah sempat diberhentikan pada tahun 2006 silam. Hanya, Moeldoko berpendapat bahwa penyelesaian kasus pelangggaran HAM berat masa lalu tidak semestinya terfokus dengan jalur yudisial.
"Penyelesaian HAM non-yudisial ini kan perlu ada siapa yang menangani dan seterusnya. Jadi bisa mungkin terjadi," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/11).
Baca Juga: Ingin Hidupkan Kembali KKR, Mahfud Akan Koordinasi dengan Jajaran Menteri