Suara.com - Ratih Puspa Nusanti telah merampungkan pemeriksaan terkait kasus dugaan penodaan agama di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2019). Ratih diperiksa sebagai pelapor Sukmawati Soekarnoputri.
Pemeriksaan tersebut rampung pada pukul 16.00 WIB setelah dimulai sejak pukul 15.30 WIB. Dalam pemeriksaan singkat tersebut, Ratih hanya dimintakan klarifikasi soal kasus yang dilaporkannya ke polisi.
Sekjen Koordinator Bela Islam (Korabi), Novel Bamukmin selaku pendamping hukum menyebut, pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Kamis mendatang.
"Sudah selesai, dilanjut hari Kamis untuk melengkapi alat bukti. Hari ini baru data pribadi saja, belum masuk ke materi pokok karena yang menjadi acuan itu alat bukti yang cukup," kata Novel saat dihubungi, Senin (25/11/2019).
Baca Juga: Reuni 212 Ditolak Warganet, Sukmawati Jadi Umpan Tarik Massa
Novel menyebut, saat membuat laporan, Ratih hanya melampirkan barang bukti berupa print out pemberitaan media massa dan video Sukmawati di Youtube.
Novel menyebut, pihaknya siap menyerahkan video Sukmawati pada pemeriksaan lanjutan pada Kamis (28/11/2019) mendatang.
"Waktu lapor, ketika itu pelapor memang baru hanya dapat bukti dari kutipan print out dari beberapa media online belum ada video dan Youtube ketika itu," sambungnya.
Terkait agenda pemeriksaan lanjutan itu, kata Novel, Ratih nantiya akan diminta untuk melengkapi bukti laporannya soal kasus penodaaan agama yang dituduhkan kepada putri kandung Presiden pertama RI Soekarno itu.
"Tadi sore pemeriksaan pelapor, kita harus melengkapi barang bukti dan Kamis kita lanjutkan untuk diperiksa mengenai barang bukti yang kita ajukan waktu lapor. Kalau penyidik meminta rekaman video baru kami serahkan di pemeriksaan lanjutan," jelas Novel.
Baca Juga: GNPF Ulama: Sukmawati Lebih Parah dari Ahok
Untuk diketahui, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11/2019), terkait kasus dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Pada video yang beredar di YouTube, Sukmawati dalam sebuah forum sempat melemparkan pertanyaan kepada audiens soal Pancasila dan Al Quran, serta pertanyaan tentang Soekarno dan Nabi Muhammad SAW.
"Mana yang lebih bagus Pancasila sama Al Quran? Begitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Sukarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini. Terima kasih silahkan duduk," ucap Sukmawati.