Pengusaha Pieko Didakwa Berikan Uang ke Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar

Senin, 25 November 2019 | 19:30 WIB
Pengusaha Pieko Didakwa Berikan Uang ke Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar
Direktur Utama PT. Fajar Mulia Transindoā€ˇ, Pieko Nyotosetiadi saat menjalani sidang pembacaaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Welly H).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dolly, melalui rekannya bernama Arum Nabil meminta sejumlah uang kepada Pieko. Tak, berfikir panjang pun Pieko siap memberikan uang, yang dimana untuk keperluan Dolly sebesar 35ribu dollar

Sehingga, Pieko pun menyerahkan uang melalui Kadek sebesar 345 ribu dollar Singapura atau setara Rp 3.550.935.000 Miliar yang rencana akan diserahkan kepada Dolly.

Dalam kasus ini, Pieko dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Angkasa Pura II soal Korupsi BHS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI