Meski Molor, RAPBD DKI Akan Diketuk Palu 11 Desember

Senin, 25 November 2019 | 19:30 WIB
Meski Molor, RAPBD DKI Akan Diketuk Palu 11 Desember
Sekda DKI Jakarta Saefullah. (Chintya Sami Bhayangkara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembahasan anggaran Pemerintah Provinsi (Provinsi) DKI Jakarta bisa dipastikan molor dari batas waktu 30 November 2019. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 ditargetkan bakal ditetapkan pada 11 Desember 2019.

Waktu yang ditentukan itu, melewati batas seperti yang disebutkan Undang-undang Pemerintah Daerah Pasal 312 ayat 1 yang berbunyi Raperda tentang APBD harus selesai satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah menyebut, waktu penetapan itu berdasarkan kesepakatan bersama Pemprov dan DPRD DKI. Ia menyebut pihak eksekutif dan legislatif akan berusaha agar target batas waktu itu tercapai.

"Barusan sudah disepakati bahwa paripurna APBD itu tanggal 11 (Desember). Nakanya tadi saya ingatkan supaya jadwal yang tadi kami sepakati itu harus ditepati bersama, baik eksekutif maupun legislatif," ujar Saefullah di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Baca Juga: Sisir Pengajuan KUA-PPAS Disdik DKI, PDIP Temukan Anggaran Janggal Rp 2,4 T

Setelah paripurna DPRD, RAPBD akan segera diserahkan ke Kemendagri. Menurutnya, sebelum pergantian tahun pihaknya bisa menyelesaikan evaluasi hingga mengundangkan APBD 2020.

"Setelah tanggal 11, kami kirim ke Mendagri untuk evaluasi. Balik dari evaluasi ya masih ada waktu untuk kami sepakati dan kemudian diundangkan. InsyaAllah tanggal 1-2 Januari, teman kita yang di Ragunan bisa makan," jelasnya.

Ia menyatakan, selama pembahasan anggaran belum rampung, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov tidak tidak diperbolehkan melakukan kunjungan ke luar. Ia ingin pegawai kedinasan yant bertanggungjawab hadir di rapat pembahasan agar APBD rampung sesuai target.

"Kalau kami di eksekutif, tidak ada izin keluar sebelum APBD beres. Jadi semuanya harus hadir dan taat mengikuti jadwal itu dengan baik," katanya.

Waktu pembahasan anggaran Pemprov DKI Jakarta tersisa tujuh hari lagi sampai tanggal 30 November mendatang. Kemendagri mengaku tak bisa memberikan perpanjangan waktu.

Baca Juga: Bantah Terima Draf KUA-PPAS, Ima PDIP: Kita Kejar-kejar, Bukan Dikasih!

Saat ini, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 di tingkat komisi DPRD DKI telah rampung. Rapat Badan Anggaran harus segera diselesaikan sampai batas waktu itu.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan masalah penentuan ada aturannya sendiri. Menurutnya tidak ada istilahnya penambahan waktu dari Kemendagri untuk pembahasan.

"Bahwa dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Syarifuddin saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI