Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Taswin Nur terkait kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan eks Direktur Keuangan Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam sebagai saksi.
Di hadapan hakim, Andra yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus ini membantah mendapat arahan dari Direktur Utama PT. AP II, Muhammad Awaluddin terkait pengerjaan proyek BHS. Sebab, menurutnya, proyek tersebut digarap setelah dilakukan proses lelang.
"Enggak pernah untuk kawal (PT INTI), kami tidak bantu, ini kan sesuai proses lelang," kata Andra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Angkasa Pura II soal Korupsi BHS
Dia mengaku pengerjaan proyek BHS sudah sesuai prosedur dan payung hukum yang berlaku. Dia juga mengaku jika perusahaannya memang bersinergi dengan BUMN.
"Memang sinergi, tapi harus mendapat persyaratan masing-masing unit harus mendapat sinerginya," ujar Andra.
Menurut Andra, sinergi BUMN dilakukan sudah secara profesional, efektif, efisien dan transparan dengan memadukan kekuatan masing-masing antar sektor BUMN untuk pengembangan usaha bersama tanpa melanggar peraturan.
"Apabila memang harus dilakukan melalui mekanisme tender atau lelang terbuka maka prosesnya harus dilakukan secara transparan dan fair," tutup Andra.
Untuk diketahui, Taswin telah didakwa sebagai perantara uang suap dari mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam. Adapun uang yang diberikan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
Baca Juga: Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Periksa Dua Ketua APTRI
Uang itu ditujukan agar PT INTI bisa menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasanga BHS di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.
Taswin Nur pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.