Suara.com - Tiga anggota Polri dikenakan sanksi disiplin buntut memamerkan kemewahan di media sosial. Sanksi yang diberikan tiga anggota tersebut merujuk pada instruksi Kapolri Idham Azis yang tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan alasan sanksi tersebut beragam. Salah satunya mengunggah foto liburan di luar negeri.
"Ada tiga personel yang sudah kita lakukan tindakan disiplin. Misalnya yang di medsos dia berpergian ke luar negeri juga ada. Kemudian dia foto-foto dan dia upload di medsos sudah kita lakukan tindakan disiplin," kata Argo di Humas Polri, Senin (25/11/2019).
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit mengatakan Polri sebagai alat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat harus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Minta BNN Dibubarkan, Ini Tanggapan Mabes Polri
Melalui penerapan pola hidup yang sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah serta tidak menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.