Suara.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menanggapi pernyataan pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun yang menyoal gaji para staf khusus Presiden Joko Widodo sebesar Rp 51 juta.
Menurutnya, gaji stafsus dari kalangan milenial itu sudah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).
"Karena itu (gaji Stafsus) kan ada Perpresnya. Ada aturan mainnya," ujar Pramono di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Aturan gaji stafsus presiden yang dimaksud Pramono adalah Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Baca Juga: Jokowi Rekrut Milenial, Wapres Maruf Angkat Stafsus dari Generasi Kolonial
Tak hanya itu, Pramono menyebut gaji stafsus Jokowi setara dengan Pegawai Negeri Sipil eselon di Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
"Jadi stafsus ini jabatannya setara dengan eselon 1. Eselon 1 di lingkungan Seskab, Setneg, Kemenkeu, itu ya segitu. Karena itu kan ada keppresnya. Ada aturan mainnya," ucap dia.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan stafsus presiden dari kalangan milenial memiliki banyak pekerjaan, namun tidak harus bekerja penuh di kantor.
"Pekerjaannya full. Kan sekarang bekerja tidak harus di kantor. Bahkan, sekarang para menteri pun dalam banyak hal mengambil keputusan tidak lagi seperti dulu harus di kantor," katanya.
Sebelumnya, Refly Harun menilai Presiden Jokowi tidak semestinya menambah staf khusus dari kalangan milenial. Apalagi, jika peran mereka semata-mata hanya untuk memberikan opini kepada presiden.
Baca Juga: Disetujui Jokowi, Wapres Ma'ruf Angkat Stafsus Baru
Refly menilai jika peranan staf khusus dari kalangan milenial itu hanya untuk memberikan opini, lebih baik Jokowi memilih kalangan ahli tanpa harus mengikat dengan jabatan sebagai staf khusus. Apalagi, sampai mendapatkan gaji dengan nilai yang cukup besar yakni Rp 51 juta.