Dipanggil Penyidik, Pelapor Sukmawati Bawa Bukti Video

Senin, 25 November 2019 | 16:47 WIB
Dipanggil Penyidik, Pelapor Sukmawati Bawa Bukti Video
Sukmawati Soekarnoputri, putri mendiang Presiden pertama RI Soekarno, menemui Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Kamis (5/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratih Puspa Nusanti, selaku pelapor Sukmawati Soekarnoputri memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2019). Ratih bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan penodaan agama.

Sukmawati yang juga putri Soekarno itu dilaporkan lantaran membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, Ratih didampingi oleh Koordinator Bela Islam. Wakil Ketua Korabi Azam Khan menyebut, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.30 WIB dan kekinian masih berlangsung.

"Pemeriksaan mulai setengah tiga dan masih berlangsung," kata Azam di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Perampok Nasabah Bank dengan Modus Gembos Ban

Azam mengatakan, pihaknya diminta oleh penyidik untuk melampirkan materi tentang pelaporannya. Salah satunya, video saat Sukmawati melontarkan pernyataan yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Bung Karno.

"Ya pemeriksaan hari ini, materinya masih tetap seperti bukti-bukti yang diajukan. Kan masih berjalan. Tentu materi itu adalah materi pihak penyidik meminta full," kata dia.

"Persoalnya penyidik bisa saja mengambil di Youtube (video Sukmawati) itu banyak kok. Tapi karena itu permintaan, kekurangannya kita tambahkan. Sekarang baru identitas (pelapor) dulu. Dan soal apa yang dilaporkan," Azam menambahkan.

Menurut Azam, apa yang dilaporkan Ratih memunyai indikasi hukum yang kuat. Sebab, Sukmawati dinilai telah menistakan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156 KUHP.

"Indikasi hukumnya cukup kuat kalau penyidik serius, kalau Polda serius, kalau Kapolri serius. Paslanya bisa 156 bisa 156 a. Tapi mendekatinya ke 156a. Ancaman hukumannya 5 tahun itu pasti," jelas Azam.

Baca Juga: Sempat Dicari GKR Hayu, Polisi yang Menari Jawa Dilacak Polda DIY

Untuk diketahui, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11/2019), terkait kasus dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Pada video yang beredar di YouTube, Sukmawati dalam sebuah forum sempat melemparkan pertanyaan kepada audiens soal Pancasila dan Al Quran, serta pertanyaan tentang Soekarno dan Nabi Muhammad SAW.

"Mana yang lebih bagus Pancasila sama Al Quran? Begitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Sukarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini. Terima kasih silahkan duduk," ucap Sukmawati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI