Suara.com - Ratih Puspa Nusanti, selaku pelapor Sukmawati Soekarnoputri memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2019). Ratih bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan penodaan agama.
Sukmawati yang juga putri Soekarno itu dilaporkan lantaran membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Ratih didampingi oleh Koordinator Bela Islam. Wakil Ketua Korabi Azam Khan menyebut, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.30 WIB dan kekinian masih berlangsung.
"Pemeriksaan mulai setengah tiga dan masih berlangsung," kata Azam di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Perampok Nasabah Bank dengan Modus Gembos Ban
Azam mengatakan, pihaknya diminta oleh penyidik untuk melampirkan materi tentang pelaporannya. Salah satunya, video saat Sukmawati melontarkan pernyataan yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Bung Karno.
"Ya pemeriksaan hari ini, materinya masih tetap seperti bukti-bukti yang diajukan. Kan masih berjalan. Tentu materi itu adalah materi pihak penyidik meminta full," kata dia.
"Persoalnya penyidik bisa saja mengambil di Youtube (video Sukmawati) itu banyak kok. Tapi karena itu permintaan, kekurangannya kita tambahkan. Sekarang baru identitas (pelapor) dulu. Dan soal apa yang dilaporkan," Azam menambahkan.
Menurut Azam, apa yang dilaporkan Ratih memunyai indikasi hukum yang kuat. Sebab, Sukmawati dinilai telah menistakan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156 KUHP.
"Indikasi hukumnya cukup kuat kalau penyidik serius, kalau Polda serius, kalau Kapolri serius. Paslanya bisa 156 bisa 156 a. Tapi mendekatinya ke 156a. Ancaman hukumannya 5 tahun itu pasti," jelas Azam.
Baca Juga: Sempat Dicari GKR Hayu, Polisi yang Menari Jawa Dilacak Polda DIY
Untuk diketahui, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11/2019), terkait kasus dugaan penistaan agama.