Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Meski sudah mendapat rekomendasi dari Kemenag, Tito mengaku belum bisa mengeluarkan surat keterangan terdaftar atau SKT untuk FPI lantaran masih diperlukan kajian.
"Kami (sudah) terima rekomendasi seperti itu. Tapi masih dikaji," kata Tito usai menghadiri acara 'Penganugrahan Ormas Award 2019' di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
Terkait proses perizinan FPI, Tito mengatakan masih perlu membahas hal tersebut dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Rencananya, kata Tito, pembahasan itu pun akan dilakukan hari ini.
Baca Juga: Kemenag harus Optimalkan Media Digital untuk Jalankan Fungsi Keagamaan
"Jadi lebih baik yang berkomen bukan saya. Nanti biarlah yang berkomen setelah Menkopolhukam nanti mengumpulkan instansi terkait beliau nanti yang menjelaskan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku tidak bisa menerbitkan SKT lantaran belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama. Tito mengatakan masih menunggu surat rekomendasi dari Kemenag.
"Masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10) lalu.
Tito pun ketika itu mengaku tak ingin banyak bicara soal perpanjangan izin ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut. Alasannnya, karena Tito baru bekerja sebagai Mendagri setelah dilantik Presiden Joko Widodo.
"Nanti kita bicarakan. Ini kan menteri baru juga," katanya.
Baca Juga: Tekan Angka Perceraian dan KDRT, Kemenag Dukung Sertifikat Perkawinan