Sidang Putusan Ditunda Hakim, Jemaah Korban First Travel Kecewa

Senin, 25 November 2019 | 14:13 WIB
Sidang Putusan Ditunda Hakim, Jemaah Korban First Travel Kecewa
Para calon jemaah umrah korban First Travel saat mengawal sidang putusan gugatan di PN Depok. (Suara.com/Supriyadi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Hakim menunda sidang putusan terkait gugatan perdata terkait kasus investasi bodong First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/11/2019).

Alasan sidang putusan ini ditunda lantaran gugatan yang diajukan korban penipuan First Travel belum sepakat melakukan musyawarah.

"Sidang putusan, kami tunda karena musyawarah belum selesai," kata Ketua Majelis Hakim Ramond Wahyudi di ruang Sidang Pengadilan Negeri Depok mengakhiri sidang.

Koordinator jemaah First Travel Eni Rifqiah mengaku para kliennya kecewa dengan keputusan Hakim yang menunda persidangan ini. Sebab, kata dia, para korban sudah lama mengawal dan menanti agar hakim menjatuhkan putusan terkait sidang gugatan tersebut.

Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Putusan First Travel, Ibu yang Jadi Korban Ini Pingsan

"Dalam waktu lima menit hakim menyatakan ditunda. Kami tentu kecewa. Bayangkan, kami sudah mengikuti sidang ini sejak 4 Maret 2019 lalu atau kurang lebih tujuh bulan lamanya," tutur Eni seusai menghadiri sidang.

Eni menyampaikan, para calon jemaah umrah ini telah menempuh berbagai cara untuk bisa mendapatkan haknya.

Setidaknya ada sebanyak 3.207 jemaah yang telah menjadi korban investasi bodong ini dengan total kerugian mencapai Rp 49 miliar.

"Kami di sini tanpa kuasa hukum sepeninggal kuasa hukum kami yang berjuang bersama meninggal dunia beberapa waktu lalu. Jadi, kami memperjuangkan kelompok kami," katanya.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Tak Sudi Uang First Travel Dirampas Negara, Korban: Bagi Saja Secukupnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI