Suara.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid atau HNW menolak usulan menambah batas masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurutnya, usulan tersebut tidak sesuai dengan spirit reformasi.
Hal itu disampaikan oleh HNW melalui akun Twitter miliknya @hnurwahid. HNW menyebut bila usulan untuk menambah masa jabatan presiden bukanlah hasil rekomendasi MPR 2014 dan tidak sesuai dengan spirit reformasi.
"Amandemen UUD NKRI 1945 untuk tambah masa jabatan Presiden jadi 3 periode? Itu bukan rekomendasi MPR 2014 dan tak sesuai dengan spirit reformasi," cuit HNW seperti dikutip Suara.com, Senin (25/11/2019).
Politisi PKS itu mencontohkan Jusuf Kalla yang telah menjadi wakil presiden sebanyak dua periode. Pada 2018, Jusuf Kalla atau JK dengan tegas menolak digandeng menjadi wapres lagi.
Baca Juga: Anak Buah Anies Ngomel ke Seniman: Mereka Ngomong Jorok!
Pasalnya, ia sudah dua kali menjadi wapres sehingga ia menaati undang undang yang berlaku.
"Tahun 2018, pak JK yang sudah 2 kali jadi Wapres, tolak dicawapreskan lagi. Karena taati UUD," ungkapnya.
Oleh karena itu, HNW berharap agar Presiden Jokowi juga dapat menolak usulan jabatan presiden 3 periode dan menolak adanya amandemen yang mengatur masa jabatan presiden.
"Karenanya mestinya @jokowi juga tolak amandemen seperti itu," tegasnya.
Baca Juga: Peruntukan Jalur Sepeda, Dinas Perhubungan Jaktim Katakan Begini