Dahlan menjelaskan bahwa jika sumber ketidakharmonisan itu ada pada direksi, komisaris berhak memberhentikan direksi. Tapi kalau sumbernya komisaris lebih sulit sebab tidak ada wewenang direksi untuk memberhentikan komisaris.
"Perusahaan bukan arena politik. Yang popularitas bisa dilewatkan pertengkaran. Di perusahaan tidak boleh tidak harmonis," Dahlan Iskan menutup tulisannya.
Sebelumnya, Surat Keputusan pelantikan Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) diserahkan oleh oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
Namun, setelah menerima SK tersebut Ahok malah kabur tak menemui awak media dan keluar melewati pintu lain
Baca Juga: DPR Minta Sistem Kelistrikan di Lampung Ditingkatkan
Sementara itu, Vice Presiden Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan, terdapat satu direksi dan tiga komisaris baru yang dilantik pada hari ini dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luat Biasa (RUPLSB).
"Yaitu untuk Diretur Keuangan ditunjuk ibu Emma Sri Martini. Kemudian bapak Basuki Tjahaja Purnama menjadi Komut menggantikan Tanri Abeng. Kemudian 0ak Budi Gunadi Sadikin Jadi wakomut menggantikan Arcandra Tahar. Kemudian pak Condri kirono sebagai komisaris menggantikan Pak Gatot Trihargo," ujar Fajriyah.