Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, memutuskan untuk menunda sidang putusan gugatan perdata aset First Travel (FT). Sidang dengan agenda putusan itu ditunda karena musyawarah yang dilakukan hakim belum selesai.
"Sidang putusan kami tunda karena belum selesai melakukan musyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (25/11/2019).
Penundaan sidang itu mengakibatkan seorang ibu yang menjadi korban First Travel pingsan di ruang persidangan.
Kemudian teriakan Inalillahi dan Allahu Akbar menggema di ruang sidang hingga suasana menjadi riuh.
Baca Juga: Polemik Kasus First Travel, Menteri Fachrul Janjikan Bertemu Para Korban
Sementara Zuherial yang juga menjadi korban First Travel mengaku kecewa dengan ditundanya pembacaan putusan tersebut.
Ia mengatakan, bersama rekan-rekannya mengajukan gugatan perdata First Travel kepada Andika Surahman dan juga Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejaksaan Negeri Depok.
Untuk diketahui, sidang itu mulai digelar pada Maret 2019. Selama persidangan juga banyak ditunda. Bahkan saat pembacaan putusan juga dilakukan penundaan.
Ia berharap putusan sidang yang akan dilakukan pada 2 Desember 2019 mendatang majelis hakim dapat mengambulkan gugatan mereka.
"Kalau gugatan dikabulkan maka saya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Kasus First Travel Tak Buat Negara Rugi, DPR Akan Panggil Pejabat Kemenag