Hakim Tunda Sidang Putusan First Travel, Ibu yang Jadi Korban Ini Pingsan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 25 November 2019 | 12:18 WIB
Hakim Tunda Sidang Putusan First Travel, Ibu yang Jadi Korban Ini Pingsan
Seorang korban jamaah First Travel yang hadir dalam sidang di PN Depok pingsan usai mendengar ditundanya sidang putusan gugatan First Travel. (ANTARA/ Feru Lantara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, memutuskan untuk menunda sidang putusan gugatan perdata aset First Travel (FT). Sidang dengan agenda putusan itu ditunda karena musyawarah yang dilakukan hakim belum selesai.

"Sidang putusan kami tunda karena belum selesai melakukan musyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (25/11/2019).

Penundaan sidang itu mengakibatkan seorang ibu yang menjadi korban First Travel pingsan di ruang persidangan.

Kemudian teriakan Inalillahi dan Allahu Akbar menggema di ruang sidang hingga suasana menjadi riuh.

Baca Juga: Polemik Kasus First Travel, Menteri Fachrul Janjikan Bertemu Para Korban

Sementara Zuherial yang juga menjadi korban First Travel mengaku kecewa dengan ditundanya pembacaan putusan tersebut.

Ia mengatakan, bersama rekan-rekannya mengajukan gugatan perdata First Travel kepada Andika Surahman dan juga Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejaksaan Negeri Depok.

Untuk diketahui, sidang itu mulai digelar pada Maret 2019. Selama persidangan juga banyak ditunda. Bahkan saat pembacaan putusan juga dilakukan penundaan.

Ia berharap putusan sidang yang akan dilakukan pada 2 Desember 2019 mendatang majelis hakim dapat mengambulkan gugatan mereka.

"Kalau gugatan dikabulkan maka saya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi," ujarnya. (Antara)

Baca Juga: Kasus First Travel Tak Buat Negara Rugi, DPR Akan Panggil Pejabat Kemenag

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI