Kasus Lahan, Jatam Desak Komnas HAM hingga Kapolda Sultra Bebaskan Jasmin

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 25 November 2019 | 12:02 WIB
Kasus Lahan, Jatam Desak Komnas HAM hingga Kapolda Sultra Bebaskan Jasmin
Ilustrasi lahan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bukan hanya kepada Komnas HAM, Jatam juga mendesak kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk mengintervensi Kapolri membatalkan penahanan Jasmin dan segera membebaskannya. Pasalnya Jasmin ialah pejuangan lingkungan hidup dan masuk kategori Anti Slapp (Strategic Lawsuit Against Public Participation) sesuai dengan Pasal 66 UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Nomor 32 Tahun 2009.

"Meminta Komnas HAM segera mendesak Kapolda Sultra segera membebaskan seluruhnya 27 warga yang dikriminalisasi dan 3 sudah ditahan sekarang karena desakan perusahaan tambang," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI