Suara.com - Jasmin, seorang warga Pulau Wawonii ditangkap Polda Sulawesi Tenggara karena berjuang mempertahankan lahan warga. Jasmin awalnya dilaporkan PT Gema Kreasi Perdana ke pihak kepolisian.
Terkait itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) kemudian mendesak kepada Komnas HAM untuk turun tangan membantu membebaskan Jasmin dari tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada warga.
Jasmin menjadi salah satu dari 20 warga yang dilaporkan ke polisi oleh PT Gema Kreasi Perdana. Perusahaan yang bergerak di bidang tambang itu menganggap mereka merampas kemerdekaan seseorang. Padahal sebelum ditangkap Jasmin dan warga lainnya berusaha untuk menghalau perusahaan itu yang berusaha menerobos lahan masyarakat.
"Ditangkap Polda Sultra sore tadi pukul 17.00 WITA sore tanggal 24 November 2019 di rumah kakaknya di Kendari," kata Divisi Hukum Jatam Muhamad Jamil dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11/2019).
Baca Juga: Tiga Suporter Indonesia Ditangkap Polisi Malaysia, Polri: Bukan Teroris
Jamil menjelaskan bahwa PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang juga merupakan anak usaha dari Harita Group sudah tiga kali menerobos lahan masyarakat. Dalam usaha terakhirnya, penerobosan itu bahkan dikawal ketat aparat kepolisian pada 22 Agustus 2019.
"Laporan warga atas penerobosan lahan itu tak kunjung ditindaklanjuti polisi, sebaliknya, laporan pihak PT GKP yang cenderung dengan mudah diproses oleh polisi," tandasnya.
Karena itulah Jatam mendesak Komnas HAM, Kapolri dan Kapolda Sultra untuk memberikan perhatiannya terhadap warga Pulau Wawonii.
Jamil meminta kepada Komnas HAM untuk segera membuka ke publik terkait rekomendasi kepada Polda Sultra soal pelanggaran HAM dan kriminalisasi terhadap warga dan petani Wawonii yang memperjuangkan lingkungan hidup dengan menolak tambang.
Kemudian mendesak Komnas HAM untuk segera menghubungi Kapolri dan Kapolda Sultra untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap petani dan warga Wawonii segera.
Baca Juga: Ngamuk Gara-gara Koper Miliknya Hilang, Penumpang Ini Ditangkap Polisi
"Apalagi legalitas perusahaan tambang beserta Tersus pelabuhan PT. Gema Kreasi Perdana diduga tak lengkap dan tak memiliki izin lingkungan," ujarnya.