Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Director Of Engineering and Operation PT. Angkasa Pura II, Djoko Murjatmodjo dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI).
Djoko akan diperiksa bersama Andi Nugroho selaku Mantan Senior Officer SBU Defense and Digital Aervice PT. INTI, Andi Nugroho. Keduanya merupakan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT. INTI, Darman Mappangara.
"Djoko dan Andi kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka DMP (Darman Mapanggara)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).
Selain itu, penyidik turut memanggil dua saksi lainnya yakni, Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT. Angkasa Pura II, Ituk Herarindri dan Account Manager Straategis Busines PT. INTI, Oky Yudha Saputra. Mereka pun juga akan diperiksa untuk tersangka Darman.
Baca Juga: Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Periksa Dua Ketua APTRI
Untuk diketahui, penetapan tersangka terhadap Darman ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat Direktur Keuangan PT AP II Andra Y. Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur.
Darman bersama-sama Taswin diduga menyuap Andra untuk 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI. Pada 2019, PT INTI mengerjakan sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II (Persero), seperti proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai proyek Rp 106,48 miliar, proyek Bird Strike senilai Rp 22,85 miliar serta proyek pengembangan bandara senilai Rp 86,44 miliar.
Selain itu, PT INTI memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yakni proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp 100 miliar Baggage Handling System di enam bandara senilai Rp 125 miliar dan proyek VDGS senilai Rp 75 Milyar serta proyek radar burung senilai Rp 60 miliar. PT INTI (Persero) diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan Andra.