Suara.com - Aparat kepolisian resmi menetapkan LAW, pengendara Yamaha R15 sebagai tersangka buntut kecelakaan tunggal yang terjadi kawasan apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2019) dini hari. Dalam kecelakaan itu, seorang penumpang perempuan berinisial MA tewas.
"Iya, pengemudinya (berinisial LAW) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).
LAW dijerat Pasal 283 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di Jalan Epicentrum Boulevard Timur, arah Selatan depan Apartemen Tower 6, 7, 10, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pemotor Tabrak Pagar Apartemen Taman Rasuna, Penumpang Perempuan Tewas
"Kecelakaan tunggal melibatkan pengemudi sepeda motor Yamaha R15, korban pengemudi luka-luka, penumpang sepeda motor meninggal dunia," kata Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus.
Kronologi kejadian terjadi saat kendaraan sepeda motor Yamaha R15 yang dikemudikan LAW bersama teman perempuannya melaju dari arah Utara ke Selatan di Jalan Epicentrum Boulevard Timur.
Sesampainya di lokasi kejadian tepatnya depan Apartemen Taman Rasuna, kondisi jalan menikung dan pengendara tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga terjadi tabrakan.
"Motor menabrak pagar apartemen," kata Yusri.
Akibat kecelakaan tersebut kendaraan sepeda motor yang ditumpangi korban mengalami kerusakan parah pada bamper depan ringsek.
Baca Juga: Geger, Ada Mayat WNA di Apartemen Taman Rasuna
"Korban meninggal dunia seorang perempuan, sudah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati guna mendapat visum," ujar Yusri.