Suara.com - Direktur Riset Setara Institute Halili menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu mengeluarkan fatwa terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
Halili mengimbau MUI tidak mengulangi kesalahan yang sama dengan mengeluarkan fatwa seperti yang terjadi dalam kasus penistaan agama oleh eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada 2017 silam. Kala itu, menurut Halili, Ahok tidak semestinya dinilai telah melakukan penistaan agama.
"Saya kira MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa apapun. Jangan mengulangi masalah yang kesekian kali, fatwa yang sebelumnya misal soal Ahok sebuah kesalahan," kata Halili saat ditemui di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).
Berkenaan dengan itu, Halili sendiri menilai fatwa MUI bukanlah produk yang bisa dijadikan sumber hukum dalam konstitusi. Sebab, fatwa dikatakan Halili tidak ada dalam perundang-undangan.
Baca Juga: PA 212 Jadikan Kasus Sukmawati Umpan untuk Tarik Massa ke Reuni 212
"Maka fatwa MUI, menurut saya, bukan sumber hukum apapun dalam konteks ketatanegaraan kita. Sehingga, MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa apapun mengeni itu," jelasnya.
Sementara di sisi lain, Halili pribadi menilai kasus yang menjerat putri Soekarno tersebut tidak ada kaitannya dengan penistaan agama. Halili mengklaim telah menyaksikan sendiri video berisi pidato Sukmawati yang disebut menistakan agama, lantaran membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
"Saya tidak melihat itu, artinya dalam konteks itu biarkan saja statemen Ibu Sukmawati itu sebagai bagian dari kebebasan berpendapat," ucapnya.
"Ketika ada orang tidak setuju dengan statemen itu gunakan saluran-saluran mengemukakan pendapat yang sama, bikin diskusi-diskusi atau media sosial, gunakan media-media mainstream untuk menyampaikan pendapat yang berbeda dengan pandangan Sukma," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Bela Islam (Korlabi) bersama Ratih Puspa Nusanti selaku pelapor Sukmawati Soekarnoputri terkait kasus dugaan penistaan agama mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Baca Juga: Eggi Sudjana Cs Desak MUI Keluarkan Fatwa Soal Kasus Sukmawati
Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Pembina Korlabi Eggi Sudjana menjelaskan maksud kehadiran mereka meminta MUI untuk segera mengeluarkan fatwa terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri yang telah membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
"Jadi persoalan seriusnya adalah kita mematuhi etika prosedur ke MUI ini, supaya MUI berbicara secara kapasitasnya untuk bisa keluarkan fatwa," kata Eggi.