"Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu," demikian bunyi pasal tersebut.
Disebut pula dalam pada Pasal 28 I angka 4 UUD 1945, negara terutama Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
"Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu," demikian bunyi pasal itu.
Klarifikasi Tous les Jours
Baca Juga: Viral Tous Les Jours hingga Foto Puput Nastiti Devi Gendong Bayi
Pengumuman Klarifikasi
Jakarta, 22 November 2019
Sehubungan dengan beredarnya video, foto dan/atau informasi lainnya tentang "Peraturan Penulisan Ucapan Cake" yang terjadi di salah satu outlet kami, dengan ini manajemen TOUS les JOURS Indonesia menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa terkait peraturan penulisan ucapan cake sebagaimana yang terlihat pada video, foto dan/aau informasi lainnya yang sedang ramai beredar, bukan merupakan peraturan resmi yang dikeluarkan oleh manajemen kami;
2. Bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha kami di Indonesia, kami sangat mengedepankan toleransi keberagaman suku, agama, ras, budaya dan/atau antar golongan;
Baca Juga: Warung Makan Bon Jovi Bagi Tunawisma, hingga Viral Toko Roti Tous Les Jours
3. Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi dan kami sangat berterima kasih atas dukungan serta kepercayaan semua pihak kepada TOUS les JOURS selama ini