Hingga kini, Veronica Koman berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran hoaks dan konten provokatif penyerangan asrama mahasiswa Papua.
Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.