Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.
Veronica Koman dan Sindiran Patung Sudirman Oligarki di Belakang Jokowi
Minggu, 24 November 2019 | 10:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jokowi Telepon Khofifah Ucapkan Selamat Unggul Versi Quick Count: Saya Rasa Itu Sudah Fix
27 November 2024 | 19:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI