Surya Paloh Dukung Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 24 November 2019 | 09:12 WIB
Surya Paloh Dukung Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana jabatan presiden tiga periode tengah hangat menjadi pembahasan di kalangan elite politik nasional. Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh turut angkat bicara.

Ia menilai jika wacana tersebut harus didukung. Karena menurutnya masyarakat bisa menjadikan wacana tersebut sebagai sebuah diskursus yang baik untuk demokrasi Indonesia.

"Kalau memang kebutuhannya ke arah itu (jabatan presiden tiga kali) kenapa tidak, kalau memang suasana tuntutan itu yang terbaik, pasti didukung," kata Surya Paloh saat ditemui di JX International, Surabaya, Sabtu (23/11/2019).

Menurut Paloh, jika masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih lantaran sistem demokrasi di Indonesia. Setiap orang diberikan kebebasan untuk memberi masukan dan pilihannya. Wacana jabatan presiden tiga kali juga merupakan bentuk aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Jabatan Presiden Mau Diperpanjang, Fadli Zon: Bahaya!

"Kita harus bisa melihatnya sebagai satu hal yang wajar sekali, sistem demokrasi kita ini sebenarnya bukan ortodok konservatif yang monolib. Dia begitu dinamis, begitu bebas, begitu terbuka. Orang diberikan kebebasan untuk melakukan pilihan," ucapnya.

Karena masih wacana dan belum masuk ke dalam pembahasan yang serius, Paloh meminta kepada masyarakat dan elemen untuk tidak terkejut apabila terjadi perubahan terkait masa jabatan presiden. Namun syaratnya adalah pengambilan keputusan itu harus melibatkan seluruh elemen publik.

"Itu penting agar peran partisipatif publik tumbuh. Kalau peran partisipatif itu tumbuh, tidak perlu takut kita bikin perubahan itu," katanya lagi.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: Gerindra Tolak Jabatan Presiden 3 Periode: Cukup 2 Periode

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI